Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)

Fallback image

LSP MSDM INDONESIA

Batch
SKM.MSDMI-6.001.02/20/12/2024/001
SJJ
Kuota
2
Tempat Uji Kompetensi
Rumah

(link akan diinfokan setelah pendaftaran)

Tanggal Pelaksanaan
20 Desember 2024 pukul 08.00 (Pra Asesmen)
20 Desember 2024 pukul 08.00 (Asesmen)

Deskripsi

Skema sertifikasi Okupasi Manajer Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi
yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya Manusia
Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi
kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia).


Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan
Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya
Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297
Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Manajemen Sumber Daya Manusia. 

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber
Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada
jabatan Manajer Sumber Daya Manusia.
 

  • Pendidikan minimal S1/D4 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia atau D3 Terapan Ketenagakerjaan, atau;
  • Pendidkan minimal S1/D4 bidang Manajemen dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, atau;
  • Pendidikan minimal S1 semua jurusan, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi atau sertifikat pemagangan selama minimal 1 (satu) tahun atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan selama minimal 1 (satu) tahun, atau;
  • Pendidikan minimal setara S1/D4 atau D3-Terapan Ketenagakerjaan, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, dan memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor selama minimal 2 (dua) tahun, atau;
  • Pendidikan minimal setara SMU, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi dan memiliki pengalaman kerja sebagai Kepala Bagian atau Analis Senior selama minimal 5 (lima) tahun, atau;
  • Seseorang yang memiliki pengalaman kerja di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia selama minimal 8 (delapan) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga yang berbadan hukum, atau;
  • Seseorang yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer selama minimal 1 (satu) tahun.

Unit Kompetensi

#Kode UnitUnit Kompetensi
1M.70SDM01.001.2Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
2M.70SDM01.005.2Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
3M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
4M.70SDM01.011.2Melaksanakan Analisis Beban Kerja
5M.70SDM01.012.2Menyusun Kebutuhan SDM
6M.70SDM01.013.2Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM
7M.70SDM01.022.2Menyusun Grading Jabatan
8M.70SDM01.023.2Menyusun Sistem Remunerasi
9M.70SDM01.024.2Menentukan Upah Pekerja
10M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Invidivu
11M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
12M.70SDM01.032.2Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
13M.70SDM01.040.2Mengelola Program Suksesi
14M.70SDM01.043.2Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama
15M.70SDM01.044.2Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif.
logo footer

Professional Certification Ecosystem

PT. Hasanah Raya Cipta

Graha Mampang Lt.3 Suite 305, Jl. Mampang Prapatan Kav.100, Jakarta Selatan 12760

Menu

© 2025 e-LSP. All Rights Reserved.