
Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)

LSP MSDM INDONESIA

Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)

LSP MSDM INDONESIA
(link akan diinfokan setelah pendaftaran)
20 Desember 2024 pukul 08.00 (Asesmen)
Deskripsi
Skema sertifikasi Okupasi Manajer Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi
yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya Manusia
Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi
kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia).
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan
Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya
Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297
Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber
Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada
jabatan Manajer Sumber Daya Manusia.
- Pendidikan minimal S1/D4 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia atau D3 Terapan Ketenagakerjaan, atau;
- Pendidkan minimal S1/D4 bidang Manajemen dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, atau;
- Pendidikan minimal S1 semua jurusan, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi atau sertifikat pemagangan selama minimal 1 (satu) tahun atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan selama minimal 1 (satu) tahun, atau;
- Pendidikan minimal setara S1/D4 atau D3-Terapan Ketenagakerjaan, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, dan memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor selama minimal 2 (dua) tahun, atau;
- Pendidikan minimal setara SMU, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi dan memiliki pengalaman kerja sebagai Kepala Bagian atau Analis Senior selama minimal 5 (lima) tahun, atau;
- Seseorang yang memiliki pengalaman kerja di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia selama minimal 8 (delapan) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga yang berbadan hukum, atau;
- Seseorang yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer selama minimal 1 (satu) tahun.
Unit Kompetensi
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.70SDM01.001.2 | Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) |
2 | M.70SDM01.005.2 | Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi |
3 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
4 | M.70SDM01.011.2 | Melaksanakan Analisis Beban Kerja |
5 | M.70SDM01.012.2 | Menyusun Kebutuhan SDM |
6 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM |
7 | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan |
8 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
9 | M.70SDM01.024.2 | Menentukan Upah Pekerja |
10 | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Invidivu |
11 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
12 | M.70SDM01.032.2 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan |
13 | M.70SDM01.040.2 | Mengelola Program Suksesi |
14 | M.70SDM01.043.2 | Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama |
15 | M.70SDM01.044.2 | Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif. |